
“Ada dua kejadian terkait pengamanan aset, pertama penyelam meninggal dunia kedua diperairan muara nelayan dua soal harga timah. Sehingga membuat penambang protes rencana CV akan membayar biji timah masuk kategori Sisa Hasil Produksi ( SHP ) tidak sesuai di harapkan penambang,” tutup Ratno.