
Saat dibekuk polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Namun, dari tangan pelaku didapati barang bukti di duga sabu seberat 3,22 gram yang dibungkus dengan plastik strip.
“Kami menemukan adanya kepemilikan sabu seberat 3,22 gram diduga sabu yang di pecah jadi paket-paket kecil menggunakan strip bening dan sepertinya siap edar, ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah di bawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut l. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.