Pencuri Berantai di Rumah Sakit dan Ruko Ditangkap

    “Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya di empat lokasi berbeda. Ia juga mengaku menggunakan hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online,” ungkap Era.

    Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, Lima unit handphone: Realme C53, OPPO A54, OPPO A16, OPPO Reno, dan VIVO Y28, Uang tunai sebesar Rp 1.100.000, Dokumen pribadi milik korban: KTP, SIM A, STNK, dua kartu NPWP, tiga kartu ATM (BRI, Mandiri, BTN), kartu BPJS, dan lainnya

    “Pelaku kini ditahan di Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook