
“Adanya sertifikat hak atas tanah ini nantinya akan menjadikan status kepemilikan lahan menjadi lebih jelas serta menghindari terjadinya konflik agrarian. Saya harap semoga masyarakat peduli dan sadar untuk membuat sertifikat tanahnya,” kata Pittor.
Ia juga menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan sertifikat tanah elektronik yang baru saja diluncurkan.
“Kami Pemkab Bangka Tengah menyambut kebijakan ini dengan penuh suka cita, diharapkan dengan berlakunya sertifikat elektronik, dapat menghindari terjadinya kehilangan, pencurian atau kebakaran atas sertifikat. Selain itu, adanya sertifikat elektronik juga memudahkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat dan efektif,” ungkap Pittor.*