
Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging mengatakan Kanwil BPN Babel telah melakukan upaya untuk menuntaskan sisa bidang yang belum terdaftar, yakni sebanyak 212.915 bidang.
“Kami di Kanwil BPN Babel sudah menyiapkan roadmap untuk penyelesaian pendaftaran tanah untuk tahun 2023 hingga tahun 2025, di antaranya melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor serta Pelayanan Rutin,” ucap I Made.
Ia berharap seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara tuntas di tahun 2025 sebagaimana perintah Presiden RI.
Mewakili Bupati Bangka Tengah, Pittor selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan pentingnya keberadaan Sertifikat Hak Atas Tanah.