
Oki menjelaskan, Penggantian TPA dengan TPST ini juga memiliki tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan udara. Selain itu menjadikan sampah sebagai bahan daur ulang dengan baik dan bukan residu atau limbah yang tidak dapat lagi digunakan.
Setiap TPST yang akan dibangun di setiap kecamatan akan memiliki lahan seluas minimal 2 hektare. Dana untuk pembangunan TPST ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) karena APBD belum mampu menampungnya.
“Jadi 2024 kita berngasur-angsur mengganti TPA menjadi TPST yang akan ada setiap kecamatan dengan luas minimal setiap kecamatan 2 Hektare dan saat ini hanya Simpang Katis yang belum ada penunjukan lahan TPST dan masih mencari, ” ujar Oki.
“Intinya kita berharap ada dana pusat juga karena saat ini pemeliharaan TPA sudah tidak ada lagi dari pusat. Namun pengajuan pembangunan TPST mereka mau acc dengan catatan studi kelayakan disertakan, ” lanjutnya.