Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Ganti TPA dengan TPST di Kecamatan

362
×

Pemkab Bangka Tengah Ganti TPA dengan TPST di Kecamatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231205 WA0030

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan sampah dalam rangka menjaga lingkungan hidup yang sehat dan bersih untuk masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menghapus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menggantinya dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan di Bangka Tengah.

Kabid Pengelolaan Persampahan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bangka Tengah, Oki Kurniawan mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka Tengah dan juga membuat sampah itu menghasilkan pedapatan.

“Kami sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Dengan mengganti TPA menjadi TPST, kami berharap dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam upaya pengelolaan sampah. Itu juga termasuk perubahan nomenklatur dari pusat,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (5/12/2023).

Oki menjelaskan, Penggantian TPA dengan TPST ini juga memiliki tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan udara. Selain itu menjadikan sampah sebagai bahan daur ulang dengan baik dan bukan residu atau limbah yang tidak dapat lagi digunakan.

Setiap TPST yang akan dibangun di setiap kecamatan akan memiliki lahan seluas minimal 2 hektare. Dana untuk pembangunan TPST ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) karena APBD belum mampu menampungnya.

“Jadi 2024 kita berngasur-angsur mengganti TPA menjadi TPST yang akan ada setiap kecamatan dengan luas minimal setiap kecamatan 2 Hektare dan saat ini hanya Simpang Katis yang belum ada penunjukan lahan TPST dan masih mencari, ” ujar Oki.

“Intinya kita berharap ada dana pusat juga karena saat ini pemeliharaan TPA sudah tidak ada lagi dari pusat. Namun pengajuan pembangunan TPST mereka mau acc dengan catatan studi kelayakan disertakan, ” lanjutnya.

Baca Juga:  Sampah di Bangka Capai 60 Ton Per Hari

Oki juga menekankan bahwa setiap TPST yang akan dibangun harus melalui proses Studi Kelayakan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembangunan TPST dilaksanakan dengan benar dan efisien.

“Studi Kelayakan ini akan melibatkan para ahli dan pihak terkait untuk mengevaluasi setiap aspek yang terkait dengan pembangunan TPST, seperti lokasi, infrastruktur, dan teknologi pengelolaan sampah yang akan digunakan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan melibatkan masyarakat dan berbagai lembaga terkait dalam menentukan lokasi yang terbaik untuk pembangunan TPST tersebut. Diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga terkait dalam mencari solusi terbaik untuk pengelolaan sampah di daerah ini.

Penghapusan TPA dan penggantian dengan TPST di setiap kecamatan merupakan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam meningkatkan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya TPST di setiap kecamatan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka Tengah menjadi lebih efisien, ramah lingkungan, dan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tetap berkomitmen untuk terus melaksanakan upaya-upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan menjaga kebersihan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas