Pemkab Bangka Selatan Turun Tangan Bantu Kakek Danak dan Nek Lili

    Foto: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DSPPPA ) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar.

    Ia mengatakan pemerintah tidak bisa mengetahui satu persatu kondisi masyarakat Bangka Selatan. Ia juga akan meneruskan informasi ini ke aparatur setempat baik lurah atau camat.

    “ini menjadi perhatian kita agar yang bersangkutan dapat diinput ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) jika memang belum masuk. Mekanismenya tetap yang bersangkutan sendiri mengajukan secara online system atau melalui ketua RT atau RW setempat, menyampaikan ke kelurahan untuk meng-input usulan,” tegas Sumindar.

    “Data akan dikirim kepusat data setiap tanggal 24. Proses pengajuan dapat dilakukan dari tanggal 15 sampai 24 setiap bulan. Dan peng-inputan harus dilakukan, karena satu-satu nya untuk mendapatkan bantuan pemerintah (baik bantuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah) adalah masuk DTKS,” lanjutnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook