
Arman juga menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Pj Gubernur yang ditujukan ke Biro Pemerintahan agar menindaklanjuti hal ini.
Ia juga meminta kepada warga agar tetap tenang serta menunggu proses yang sedang berlangsung.
“Warga harap tenang dan biarkan ini berjalan proses yang seharusnya karena kita punya dasar yang pasti yakni permendagri nomor 17 tahun 2008 itu,” tutupnya.