
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melanggar aturan Kemendagri terkait pembangunan tgerbang perbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah.
Pasalnya, bangunan yang dikerjakan dengan nilai lebih dari Rp 340 juta itu berada dalam kawasan Bangka Tengah yakni di Desa Lubuk Pabrik.
Camat Lubuk Besar, Armansyah menjelaskan, tanah tersebut memang masuk dalam wilayah Bangka Tengah sesuai dengan permendagri no. 17 tahun 2008.
“Masalah ini awalnya karena Bangka Selatan melalui Dinas PU-nya membangun gerbang batas daerah yang tidak sesuai koordinat atau aturan Permendagri dan akhirnya dilaporkan oleh masyarakat,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (14/8/2023).