
Ini terlihat dari peninjauan langsung oleh Yan atas barang bukti truk serta muatan timah hasil pengungkapan pada Jumat malam (22/7).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi saat dihubungi intrik.id pada Selasa (26/7/2022) belum menanggapi sampai saat ini.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan mengatakan penangkapan tersebut masuk wilayah hukum Polres Kota Pangkalpinang meskipun secara wilayah administrasi masih dalam wilayah Bangka Tengah.
“Itu (Batubelubang, Pangkalan Baru-red) wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kita tidak ada wewenang. Itu tangkapan Polda Babel juga,” jelasnya saat dihubungi via whatsapp.