
Dua tersangka RA alias Ramon dan SA alias Sahputra berperan sebagai pemilik gudang dan supir yang membawa timah balok tersebut telah diamankan Polda Babel untuk dimintai keterangan.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung selain masih memburu pemilik timah ilegal ini.
“Mereka sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ungkap Direktur Reskrimsus Kombes M Irhamni.
Penahanan tersebut juga dalam rangka pengembangan penyidikan yang terus berlangsung. Kasus ini sendiri langsung mendapat atensi besar Kapolda Irjen Yan Sultra.