
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemilik 8,873 ton balok timah ilegal yang disita tim Satgas gabungan Polda Bangka Belitung masih belum menemui titik terang hingga saat ini, Selasa (26/7/2022).
Padahal sebelumnya tim satgas gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 8,873 timah di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru hari Jumat (22/7/2022) pukul 22.00 WIB di rumah seorang warga berinisial RA alias Ramon.
Balok timah yang diamankan terdiri dari 7.776 Kg Balok timah, 34 Kg balok timah berbentuk bulat, koin timah seberat 9 kg, dan balok timah kuning seberat 1.054 kg.
Hingga kini pemilik dari timah balok tersebut belum juga terungkap dan masih ditangani oleh Polda Babel.