
Penetapan batas daerah ini, kata dia, bertujuan agar adanya kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan, kerangka penegasan batas kecamatan dan desa/kelurahan.
Tidak hanya itu, penetapan wilayah ini juga dirasa sangat penting dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, karena tertibnya kode dan tata wilayah administrasi pemerintahan serta batas daerah menjadi perangkat dasar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Namun dalam tertib administrasi batas daerah ini, kerap kali terdapat penolakan oleh masyarakat adat, karena masyarakat adat merasa jika batas wilayah ditetapkan maka wilayah tersebut tidak lagi menjadi milik mereka.