Pemerintah Tetapkan Batas Wilayah Daerah Baru

    INTRIK.ID, TANGERANG SELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

    Hal ini disampaikan Wakil Mendagri, John Wenpi Wetipo pada Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 yang bertema ‘Tertib Administrasi Batas Daerah, Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Merupakan Momentum dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024’, di Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (10/11/2022).

    “Dalam Keputusan Mendagri tersebut, Indonesia tercatat memiliki 37 provinsi dengan bertambahnya 3 provinsi baru di wilayah timur Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 416 kabupaten, 98 kota dan 7.277 kecamatan, bertambah 11 kecamatan, 8.498 kelurahan, 75.266 desa bertambah 305,” ungkapnya.

    Penetapan batas daerah ini, kata dia, bertujuan agar adanya kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan, kerangka penegasan batas kecamatan dan desa/kelurahan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Tidak hanya itu, penetapan wilayah ini juga dirasa sangat penting dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, karena tertibnya kode dan tata wilayah administrasi pemerintahan serta batas daerah menjadi perangkat dasar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

    Namun dalam tertib administrasi batas daerah ini, kerap kali terdapat penolakan oleh masyarakat adat, karena masyarakat adat merasa jika batas wilayah ditetapkan maka wilayah tersebut tidak lagi menjadi milik mereka.

    “Perlu saya tegaskan bahwa batas daerah tidak menghapus hak atas tanah kepemilikan aset, dan hak adat pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak akan kehilangan wilayahnya,” tambahnya.

    Kegiatan ini turut diikuti oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Sugiarto, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kurniawan. (*/red)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Lomba Da’i dan Da’iyah Ananda Bersinar Provinsi Babel Diikuti 252 Anak

    Lomba Da’i dan Da’iyah Ananda Bersinar Provinsi Babel Diikuti 252 Anak

    Sejarawan dan Keluarga Beri Persetujuan Ilustrasi Wajah Depati Amir

    Sejarawan dan Keluarga Beri Persetujuan Ilustrasi Wajah Depati Amir

    PT Timah Perkuat Kreativitas Pemuda

    PT Timah Perkuat Kreativitas Pemuda

    A Night of Collaboration Dorong Regenerasi Musisi di Bangka Belitung

    A Night of Collaboration Dorong Regenerasi Musisi di Bangka Belitung

    PT Timah Berpartisipasi dalam Halalbihalal Musyawarah Masyarakat Bangka Belitung di Jakarta

    PT Timah Berpartisipasi dalam Halalbihalal Musyawarah Masyarakat Bangka Belitung di Jakarta

    Tanamkan Anti Narkoba Sejak Dini, PT Timah Kolaborasi dengan BNNK Pangkalpinang

    Tanamkan Anti Narkoba Sejak Dini, PT Timah Kolaborasi dengan BNNK Pangkalpinang