Pemerintah Tetapkan Batas Wilayah Daerah Baru

    INTRIK.ID, TANGERANG SELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

    Hal ini disampaikan Wakil Mendagri, John Wenpi Wetipo pada Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 yang bertema ‘Tertib Administrasi Batas Daerah, Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Merupakan Momentum dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024’, di Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (10/11/2022).

    “Dalam Keputusan Mendagri tersebut, Indonesia tercatat memiliki 37 provinsi dengan bertambahnya 3 provinsi baru di wilayah timur Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 416 kabupaten, 98 kota dan 7.277 kecamatan, bertambah 11 kecamatan, 8.498 kelurahan, 75.266 desa bertambah 305,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook