
Kepala Dinsos PMD Bateng, Padillah, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut MoU antara Pemkab Bateng dan Universitas Pertiba yang telah disepakati sebelumnya.
“PKS ini adalah tindak lanjut dari MoU sebelumnya, dalam rangka memperkuat kerja sama peningkatan SDM perangkat pemerintahan desa se-Kabupaten Bangka Tengah, salah satunya adalah memberikan peluang bagi kepala desa yang saat ini berpendidikan SMA atau sederajat untuk melanjutkan ke jenjang sarjana, serta bagi kepala desa yang ingin melanjutkan dari sarjana ke pascasarjana,” kata Padillah.
Ia juga menambahkan bahwa PKS ini menjadi payung hukum yang mempermudah desa dalam memformulasikan anggaran pendidikan melalui APBDes.
“Dengan adanya PKS ini, desa tinggal menyesuaikan dan memformulasi anggaran dalam APBDes masing-masing. Harapannya, kualitas keilmuan secara akademik dari para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi modal utama untuk membangun desa dengan lebih bijak, termasuk dalam kehati-hatian mengambil kebijakan dari aspek hukum dan pengelolaan keuangan desa,” ucap Padillah.