
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan ruang rehabilitasi sekaligus pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penandatanganan ini adalah komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama dalam memberikan wadah bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak yang mendapat putusan pengadilan,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang nantinya akan berperan sebagai lokasi pelaksanaan sanksi kerja sosial tersebut. Dengan demikian, hukuman yang dijalani tidak hanya bersifat penalti, tetapi juga memiliki nilai edukatif dan konstruktif bagi pelaku.
“Sanksi kerja sosial ini diharapkan bisa menjadi sarana pembinaan yang lebih edukatif, sehingga anak-anak yang menjalani putusan pengadilan dapat memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat,” jelasnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Saparudin mengaku telah menginstruksikan seluruh OPD agar segera menjalin komunikasi intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyelesaikan berbagai aspek teknis di lapangan.