PD Muhammadiyah Akui Khilaf

Foto: Kuasa hukum Mariyawati, Sumin (kiri) bersama dengan pengurus Muhammadiyah Bangka.(intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA — Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bangka akhirnya meminta maaf atas pemasangan spanduk kepemilikan lahan di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Sungailiat.

Perwakilan Muhammadiyah Bangka, Eko Budiyanto mengaku khilaf dan keliru atas tindakan tersebut karena merasa memiliki surat kepemilikan tanah.

“Kami atas nama pengurus dan anggota PD Muhammadiyah Bangka dengan niat itikad baik dan tidak ada motif yang lainnya memohon maaf atas kekeliruan dan kekhilafan kepada Mariyawati,” ungkapnya setelah mengikuti mediasi di Mapolres Bangka, Kamis (12/5/2022).

Ia mengaku bahwa permasalahan tersebut sudah menemui jalan damai dengan pelapor yakni Mariwati dimana pihaknya tidak menuntut atas lahan itu.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kami tidak akan menuntut lahan itu lagi karena dari awal kami hanya ingin memastikan saja kepemilikannya saja karena kami juga memiliki surat tanah tapi tidak tahu lokasi pastinya dimana,” tegas Eko.

Sementara itu, Mariyawati melalui Kuasa Hukumnya Sumin menyebut jika kedua pihak telah menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.

“Persoalan klien kami terkait adanya pemasangan spanduk oleh pihak Muhammadiyah sudah terjadi perdamaian. Kita menyelesaikan dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan,” ungkapnya.

Terkait permasalahan tersebut, kata Sumin, kedua pihak juga telah membuat kesepakatan dan meminta agar PD Muhammadiyah mengklarifikasi serta memberikan permohonan maaf kepada kliennya.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Sejak awal tanah dan bangunan itu memang milik klien kami. Tapi permasalahan ini kami anggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi karena sudah terjadi perdamaian,” bebernya.

Selain itu, Sumin juga mengatakan sudah mencabut kembali Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut.

Salah satu point yang tertulis dalam kesepakatan tersebut antara lain jika salah satu pihak mengingkari atau melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.(red)

Mungkin Suka Ini juga:
Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Diduga Ngerit BBM, Mobil Terbakar di SPBU Kejora

Diduga Ngerit BBM, Mobil Terbakar di SPBU Kejora

Ajudan Bupati Keroyok Mantan Dirut RSUD Bangka Selatan

Ajudan Bupati Keroyok Mantan Dirut RSUD Bangka Selatan

Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Ikuti kami di Facebook