BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebelum mengetahui apa saja yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan, SH. MH dan Kepala DPPKAD Haryadi mengenai Pajak Bumi Bangunan ( PBB ). Sebaiknya pahami dulu NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yakni salah satu dokumen penting layak sertifikat hak milik mencakup tanah dan bangunan.
Dengan adanya NJOP bisa menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setelah transaksi selesai. Selain itu NJOP dapat digunakan menentukan harga terendah dari properti. Maka akan sangat rugi jika tidak memahami NJOP ketika ingin membeli rumah atau properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. jika tidak pernah terjadi jual-beli sebelumnya, NJOP bisa ditentukan melalui perbandingan antara harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.
Menyikapi kebutuhan informasi publik soal PBB , saat dihubungi INTRIK.ID, Senin ( 15/5/2023) siang Bupati Bangka Mulkan, SH.MH Mengatakan tidak ada kenaikan PBB tapi penyesuaian klaster.
“Bukan menaikan tapi menyesuaikan sesuai klasternya di dalam satu area hamparan. tidak ada kenaikan tetapi penyesuaian klaster terhadap bidang – bidang tanah yang di miliki, supaya nilai tanah sama, tidak ada perbedaan yang membedakan hanya bangunannya,” ungkap Mulkan.
Menurutnya kebijakan tersebut akan menguntungkan masyarakat, namun bukan saat ini.
“Kita bukan bicara saat ini, kedepan kabupaten Bangka makin berkembang, sepuluh tahun kedepan mungkin banyak pelaku usaha ingin bangun industri butuh lahan, nanti masyarakat kita yang diuntungkan. Jika ada masyarakat merasa terbebani kami tidak menutup ruang silakan ajukan keberatan. Bukan pemerintah memberatkan masyarakat tapi salah satu cara mensejahterakan masyarakat,” kata Mulkan.
Dilain tempat kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Haryadi saat dimintai pendapat mengenai adanya kesan kenaikan PBB tidak merata takut menimbulkan gejolak masyarakat. Haryadi kata program tersebut bertahap.
“Penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap, tahun lalu dilakukan dari pusat kota, yaitu kawasan puncak sungailiat dan sepanjang jalan jendral sudirman sampai gedung juang. tahun ini ( 2023 ) kita laksanakan di jalan bathin tikal, kecamatan belinyu dan jalan air hanyut sampai kudai. dilaksankan secara bertahap karena keterbatasan waktu dan SDM yang tersedia, karena melibatkan data yang besar,” tutupnya.