
“Sudah pengedar, pemakai dan punya senpi tanpa surat yang artinya ilegal. Jika dibutuhkan, kami akan menyangkakan dua undang-undang kepada pelaku,” ujarnya.
Ditempat yang sama, IPTU. Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah mengatakan saat diringkus, pelaku sedang tidak memegang senjata apinya.
“Untungnya tak ada baku tembak karena saat ditangkap, pelaku sedang tidak memegang senjata apinya dan diletakannya di lantai,” jelasnya kepada intrik.id.