
“Keterbatasan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah membuat belum seluruh sasaran program dapat dijangkau. Selain itu, masih terdapat populasi kunci dan kelompok rentan yang sulit mengakses layanan formal,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat sipil dinilai memiliki peran penting. Selama ini, OMS telah berkontribusi dalam penjangkauan komunitas berisiko, edukasi kesehatan, penemuan kasus, hingga pendampingan pasien. Namun demikian, pelibatan OMS dalam program pemerintah daerah dinilai masih belum optimal, terutama dari sisi mekanisme kemitraan dan dukungan pembiayaan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penanganan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif serta kolaborasi lintas sektor. Dalam regulasi tersebut, masyarakat dan komunitas juga diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan yang memiliki legitimasi untuk terlibat aktif.
Social contracting sendiri merupakan bentuk kerja sama yang mengikat secara hukum antara pemerintah daerah dengan OMS atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan program kesehatan. Melalui skema ini, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan, misalnya melalui APBD, kepada OMS untuk menjalankan kegiatan yang mendukung program kesehatan masyarakat.