OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait DSSA, BREN, CUAN, Siapa Pemiliknya?

    Caption: OJK.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham tiga emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Sanksi yang diumumkan pada Jumat (16/10/2026) itu berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

    Namun, terdapat hal penting yang perlu diluruskan. Denda tersebut tidak dijatuhkan langsung kepada ketiga perusahaan terbuka itu, melainkan kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar aturan dalam transaksi atau penjatahan saham terkait.

    Dalam siaran pers resminya, OJK menyatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

    1. DSSA: Terkait Grup Sinar Mas, Denda Rp1,5 Triliun

    PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) merupakan perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas. Berdasarkan laporan tahunan DSSA 2025, PT Sinar Mas Tunggal tercatat sebagai pemegang saham langsung sebesar 59,90 persen. Franky Oesman Widjaja disebut sebagai pemilik manfaat akhir dari PT Sinar Mas Tunggal.

    OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. Nilai tersebut menjadi bagian terbesar dari total sanksi Rp2,1 triliun.

    Pemeriksaan OJK mencakup perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026. OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa atau perusahaan sekuritas.

    Dalam keterangan resminya, OJK menyebut:

    “Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.”

    OJK juga menyatakan telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan. Regulator turut menelusuri aliran dana serta menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek, yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin individu terkait.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook