
OJK menjatuhkan sanksi Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran dalam penjatahan saham CUAN.
Pelanggaran yang diperiksa memiliki kemiripan dengan kasus BREN, yakni dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham serta pengaburan identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas.
Dengan demikian, sanksi terkait CUAN bukan berarti perusahaan itu sendiri telah didenda Rp100 miliar secara langsung. OJK menyebut pihak-pihak terkait penjatahan saham sebagai sasaran sanksi administratif tersebut.
Berikut rincian nilai sanksi yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026:
| Emiten | Kelompok usaha/pengendali | Nilai sanksi terkait |
|---|---|---|
| DSSA | Sinar Mas; Franky Oesman Widjaja disebut sebagai pemilik manfaat akhir pemegang saham langsung | Rp1,5 triliun |
| BREN | Barito Group; Prajogo Pangestu | Rp500 miliar |
| CUAN | Petrindo; Prajogo Pangestu | Rp100 miliar |
| Total | Rp2,1 triliun |
Nilai di atas merupakan total sanksi yang terkait dengan pelanggaran transaksi atau penjatahan saham ketiga emiten. Tabel tersebut tidak berarti bahwa masing-masing perusahaan wajib membayar langsung jumlah yang tercantum.
Besarnya sanksi tersebut menyoroti tantangan dalam menjaga perdagangan saham yang transparan dan adil bagi seluruh investor. Dugaan manipulasi transaksi, pengaburan identitas pemesan, serta konsentrasi penjatahan saham dapat mengurangi kepercayaan terhadap mekanisme pembentukan harga di bursa.
OJK menyatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal akan terus dilakukan. Dalam siaran pers yang sama, regulator menyebut sebanyak 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, atau penegakan hukum sejak Januari hingga Oktober 2026.
Angka tersebut menunjukkan cakupan pengawasan yang luas, tetapi efektivitas penegakan hukum tetap perlu dinilai dari konsistensi tindak lanjut, keterbukaan informasi, dan kemampuan mencegah pelanggaran berulang.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa pergerakan harga saham tidak hanya dipengaruhi kinerja perusahaan, tetapi juga struktur kepemilikan, likuiditas, tata kelola, dan integritas perdagangan.
Sementara itu, publik perlu mencermati siapa saja pihak yang secara resmi dikenai sanksi, bentuk pelanggaran masing-masing, serta tindak lanjut yang diambil OJK. Informasi tersebut penting agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada penyebutan nama emiten atau kelompok usaha.