
Temuan tersebut menempatkan pengawasan transaksi saham dan tanggung jawab perantara perdagangan efek sebagai persoalan penting dalam kasus DSSA.
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) merupakan perusahaan energi terbarukan yang berada dalam kelompok usaha Barito dan dikendalikan oleh pengusaha Prajogo Pangestu.
Berdasarkan laporan tahunan perusahaan 2025, Prajogo Pangestu disebut sebagai pengendali pada tingkat individu dan pemilik manfaat akhir BREN. Pengendalian tersebut berlangsung antara lain melalui kepemilikan di PT Barito Pacific Tbk.
Dalam kasus BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran dalam penjatahan saham pada proses penawaran umum.
OJK menemukan indikasi bahwa penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Regulator juga menemukan adanya pihak yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitasnya.
OJK menjelaskan:
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.”
Temuan tersebut menjadi perhatian karena jumlah saham yang beredar di masyarakat atau free float berpengaruh terhadap likuiditas perdagangan dan transparansi pasar.
Meski demikian, denda Rp500 miliar tersebut perlu dipahami sebagai sanksi kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham, bukan otomatis menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh BREN sebagai perusahaan.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan melalui anak-anak usahanya. Perusahaan ini juga berada di bawah kendali Prajogo Pangestu.
Dalam laporan tahunan 2025, Petrindo menyatakan Prajogo Pangestu sebagai pengendali perusahaan sekaligus pemilik manfaat akhir.