OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait DSSA, BREN, CUAN, Siapa Pemiliknya?

    Caption: OJK.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham tiga emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Sanksi yang diumumkan pada Jumat (16/10/2026) itu berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

    Namun, terdapat hal penting yang perlu diluruskan. Denda tersebut tidak dijatuhkan langsung kepada ketiga perusahaan terbuka itu, melainkan kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar aturan dalam transaksi atau penjatahan saham terkait.

    Dalam siaran pers resminya, OJK menyatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

    1. DSSA: Terkait Grup Sinar Mas, Denda Rp1,5 Triliun

    PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) merupakan perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas. Berdasarkan laporan tahunan DSSA 2025, PT Sinar Mas Tunggal tercatat sebagai pemegang saham langsung sebesar 59,90 persen. Franky Oesman Widjaja disebut sebagai pemilik manfaat akhir dari PT Sinar Mas Tunggal.

    OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. Nilai tersebut menjadi bagian terbesar dari total sanksi Rp2,1 triliun.

    Pemeriksaan OJK mencakup perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026. OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa atau perusahaan sekuritas.

    Dalam keterangan resminya, OJK menyebut:

    “Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.”

    OJK juga menyatakan telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan. Regulator turut menelusuri aliran dana serta menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek, yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin individu terkait.

    Temuan tersebut menempatkan pengawasan transaksi saham dan tanggung jawab perantara perdagangan efek sebagai persoalan penting dalam kasus DSSA.

    2. BREN: Emiten Energi Terbarukan Terkait Prajogo Pangestu, Denda Rp500 Miliar

    PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) merupakan perusahaan energi terbarukan yang berada dalam kelompok usaha Barito dan dikendalikan oleh pengusaha Prajogo Pangestu.

    Berdasarkan laporan tahunan perusahaan 2025, Prajogo Pangestu disebut sebagai pengendali pada tingkat individu dan pemilik manfaat akhir BREN. Pengendalian tersebut berlangsung antara lain melalui kepemilikan di PT Barito Pacific Tbk.

    Dalam kasus BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran dalam penjatahan saham pada proses penawaran umum.

    OJK menemukan indikasi bahwa penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Regulator juga menemukan adanya pihak yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitasnya.

    OJK menjelaskan:

    “Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.”

    Temuan tersebut menjadi perhatian karena jumlah saham yang beredar di masyarakat atau free float berpengaruh terhadap likuiditas perdagangan dan transparansi pasar.

    Meski demikian, denda Rp500 miliar tersebut perlu dipahami sebagai sanksi kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham, bukan otomatis menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh BREN sebagai perusahaan.

    3. CUAN: Emiten Tambang yang Dikendalikan Prajogo Pangestu, Denda Rp100 Miliar

    PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan melalui anak-anak usahanya. Perusahaan ini juga berada di bawah kendali Prajogo Pangestu.

    Dalam laporan tahunan 2025, Petrindo menyatakan Prajogo Pangestu sebagai pengendali perusahaan sekaligus pemilik manfaat akhir.

    OJK menjatuhkan sanksi Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran dalam penjatahan saham CUAN.

    Pelanggaran yang diperiksa memiliki kemiripan dengan kasus BREN, yakni dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham serta pengaburan identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan.

    Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas.

    Dengan demikian, sanksi terkait CUAN bukan berarti perusahaan itu sendiri telah didenda Rp100 miliar secara langsung. OJK menyebut pihak-pihak terkait penjatahan saham sebagai sasaran sanksi administratif tersebut.

    Rincian Sanksi OJK

    Berikut rincian nilai sanksi yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026:

    EmitenKelompok usaha/pengendaliNilai sanksi terkait
    DSSASinar Mas; Franky Oesman Widjaja disebut sebagai pemilik manfaat akhir pemegang saham langsungRp1,5 triliun
    BRENBarito Group; Prajogo PangestuRp500 miliar
    CUANPetrindo; Prajogo PangestuRp100 miliar
    TotalRp2,1 triliun

    Nilai di atas merupakan total sanksi yang terkait dengan pelanggaran transaksi atau penjatahan saham ketiga emiten. Tabel tersebut tidak berarti bahwa masing-masing perusahaan wajib membayar langsung jumlah yang tercantum.

    Ujian bagi Pengawasan Pasar Modal

    Besarnya sanksi tersebut menyoroti tantangan dalam menjaga perdagangan saham yang transparan dan adil bagi seluruh investor. Dugaan manipulasi transaksi, pengaburan identitas pemesan, serta konsentrasi penjatahan saham dapat mengurangi kepercayaan terhadap mekanisme pembentukan harga di bursa.

    OJK menyatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal akan terus dilakukan. Dalam siaran pers yang sama, regulator menyebut sebanyak 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, atau penegakan hukum sejak Januari hingga Oktober 2026.

    Angka tersebut menunjukkan cakupan pengawasan yang luas, tetapi efektivitas penegakan hukum tetap perlu dinilai dari konsistensi tindak lanjut, keterbukaan informasi, dan kemampuan mencegah pelanggaran berulang.

    Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa pergerakan harga saham tidak hanya dipengaruhi kinerja perusahaan, tetapi juga struktur kepemilikan, likuiditas, tata kelola, dan integritas perdagangan.

    Sementara itu, publik perlu mencermati siapa saja pihak yang secara resmi dikenai sanksi, bentuk pelanggaran masing-masing, serta tindak lanjut yang diambil OJK. Informasi tersebut penting agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada penyebutan nama emiten atau kelompok usaha.

      Ikuti kami di Facebook