OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN, Begini Modus yang Diungkap

    Caption: Angka saham di layar IDX. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA — Di pasar saham, kenaikan harga sering kali dibaca sebagai tanda bahwa sebuah perusahaan sedang menarik minat investor. Namun, ketika pergerakan harga diduga dibentuk melalui transaksi yang melanggar aturan, kenaikan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan serius.

    Hal inilah yang menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Pada Jumat (16/10/2026), OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait ketiga saham tersebut.

    Rinciannya, Rp1,5 triliun berkaitan dengan transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

    Perlu ditegaskan, denda tersebut dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan secara langsung kepada ketiga perusahaan terbuka itu.

    Dalam siaran pers bernomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, OJK mengungkapkan bahwa perkara DSSA berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham. Sementara itu, persoalan BREN dan CUAN berhubungan dengan pemesanan serta penjatahan saham saat penawaran umum perdana atau IPO.

    DSSA: Harga Saham Naik Signifikan, OJK Temukan Manipulasi Terencana

    Dalam kasus DSSA, OJK memeriksa transaksi saham selama periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

    OJK menyebut telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing untuk kepentingan pemeriksaan.

    Hasilnya, regulator menemukan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

    OJK menjelaskan:

    “Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.”

    Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara DSSA. Persoalannya bukan sekadar harga saham yang naik, melainkan dugaan adanya tindakan terencana yang memengaruhi perdagangan sehingga pergerakan harga tidak berlangsung secara wajar.

    Secara umum, manipulasi pasar dapat membuat aktivitas perdagangan atau permintaan saham tampak berbeda dari kondisi yang sebenarnya. Namun, OJK belum menguraikan secara terbuka seluruh rangkaian transaksi dan metode spesifik yang digunakan masing-masing pihak dalam perkara DSSA.

    Karena itu, teknik tertentu tidak bisa langsung dianggap sebagai modus yang terbukti digunakan dalam kasus ini tanpa merujuk pada temuan pemeriksaan yang lebih terperinci.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook