OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN, Begini Modus yang Diungkap

    Caption: Angka saham di layar IDX. (Ist)

    OJK juga mengungkapkan adanya bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu dari direksi perusahaan efek yang terkait.

    Denda Rp1,5 triliun yang dikenakan kepada pihak-pihak terkait menjadi bagian terbesar dari keseluruhan sanksi dalam perkara ini.

    BREN dan CUAN: Saham IPO Diduga Dipesan dengan Identitas yang Dikaburkan

    Persoalan berbeda ditemukan dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN.

    Dalam IPO, saham ditawarkan kepada investor melalui mekanisme yang telah diatur. Proses pemesanan dan penjatahan harus mengikuti ketentuan agar alokasi saham berlangsung transparan dan tidak menyesatkan.

    Namun, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

    Regulator juga menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

    OJK menyatakan:

    “OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.”

    Temuan tersebut membuat persoalan BREN dan CUAN tidak hanya menyangkut besarnya permintaan saham, tetapi juga transparansi mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh saham dalam proses penawaran umum.

    Jika identitas pihak yang saling berkaitan tidak terungkap secara semestinya, konsentrasi kepemilikan saham dapat sulit dibaca oleh investor maupun pengawas pasar.

    OJK menyebut kondisi itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

    Dalam konteks pasar modal, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik penting untuk menilai likuiditas dan struktur kepemilikan. Namun, konsentrasi kepemilikan semata tidak otomatis membuktikan manipulasi; dalam perkara ini, OJK juga menyoroti dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham.

    Untuk memeriksa kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Regulator juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang berkaitan dengan penjatahan pasti.

    Atas pelanggaran yang ditemukan, OJK menjatuhkan sanksi Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

    Siapa di Balik Ketiga Emiten?

    DSSA merupakan emiten yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas. Sementara itu, BREN dan CUAN berkaitan dengan kelompok usaha yang dikendalikan pengusaha Prajogo Pangestu.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook