
INTRIK.ID, JAKARTA — Nama dua kelompok usaha besar, Barito dan Sinar Mas, ikut menjadi perhatian publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal yang berhubungan dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Di balik ketiga saham tersebut, terdapat nama pengusaha besar yang memiliki kekayaan mencapai miliaran dolar AS. Mereka adalah Prajogo Pangestu yang terkait dengan BREN dan CUAN, serta keluarga Widjaja yang memiliki hubungan dengan DSSA melalui kelompok usaha Sinar Mas.
Besarnya kekayaan mereka menjadi menarik untuk ditelusuri di tengah sorotan terhadap transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. Namun, kekayaan dan kepemilikan saham perlu dibedakan dari tanggung jawab hukum dalam perkara yang sedang menjadi perhatian.
Prajogo Pangestu merupakan pendiri kelompok usaha Barito yang bergerak di berbagai sektor, termasuk energi, petrokimia, dan pertambangan.
Berdasarkan data Forbes yang dikutip pada 14 Oktober 2026, kekayaan Prajogo diperkirakan mencapai US$13,4 miliar, atau sekitar Rp227,8 triliun dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS. Angka tersebut merupakan estimasi kekayaan bersih, bukan jumlah uang tunai yang dimilikinya.
Prajogo terkait dengan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), perusahaan energi terbarukan, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Nilai kekayaannya dapat berubah mengikuti harga saham dan nilai aset yang dimilikinya. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai potret pada tanggal tertentu, bukan nilai tetap.
Sementara itu, keluarga Widjaja merupakan pemilik kelompok usaha Sinar Mas yang memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari pulp dan kertas, agribisnis, properti, hingga energi dan infrastruktur.