
Karena itu, besarnya kekayaan Prajogo Pangestu maupun keluarga Widjaja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh pelanggaran tersebut.
Kasus yang melibatkan DSSA, BREN, dan CUAN kembali menempatkan persoalan transparansi kepemilikan saham serta integritas perdagangan dalam sorotan.
Bagi investor, informasi mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan, bagaimana saham dialokasikan, dan apakah perdagangan berlangsung secara wajar merupakan hal penting dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, besarnya kekayaan seorang pengusaha tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan otoritas yang berwenang.
Adapun istilah “9 Naga” yang kerap digunakan dalam percakapan publik untuk menyebut kelompok konglomerat bukanlah kategori resmi dengan daftar keanggotaan yang terverifikasi. Karena itu, Prajogo Pangestu maupun keluarga Widjaja tidak dapat dinyatakan sebagai anggota kelompok tersebut tanpa bukti yang memadai.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar seberapa besar kekayaan para konglomerat, melainkan bagaimana pasar modal memastikan transparansi, melindungi investor, dan menindak setiap pelanggaran tanpa memandang besar kecilnya perusahaan maupun pihak yang terlibat.