
Dalam daftar Forbes Indonesia’s 50 Richest yang dirilis pada Desember 2025, kekayaan keluarga Widjaja diperkirakan mencapai US$28,3 miliar, setara sekitar Rp481,1 triliun dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS.
Angka tersebut merupakan kekayaan keluarga secara keseluruhan, bukan harta pribadi Franky Oesman Widjaja.
Dalam laporan tahunan DSSA 2025, PT Sinar Mas Tunggal tercatat memiliki 59,90 persen saham perusahaan tersebut. Franky Widjaja dinyatakan sebagai pemilik manfaat akhir dari kepemilikan saham melalui perusahaan itu.
DSSA sendiri bergerak di bidang energi dan sejumlah sektor usaha lainnya. Perusahaan ini menjadi salah satu emiten yang terkait dengan pemeriksaan OJK mengenai perdagangan saham.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN.
Rincian sanksi yang diumumkan adalah:
Totalnya mencapai Rp2,1 triliun. OJK menyatakan menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur dalam perdagangan saham DSSA. Dalam kasus BREN dan CUAN, pemeriksaan menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham serta pengaburan identitas pihak tertentu yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
Penting dicatat, sanksi tersebut tidak dijatuhkan kepada ketiga emiten sebagai perusahaan, melainkan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran. Identitas dan tanggung jawab masing-masing pihak harus merujuk pada pengumuman resmi regulator.