Scroll untuk baca artikel
BangkaSosial

Nelayan Butuh Bantuan Hukum, DPC HNSI Bangka Siap Fasilitasi

303
×

Nelayan Butuh Bantuan Hukum, DPC HNSI Bangka Siap Fasilitasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0036
Caption : Kegiatan penyuluhan hukum DPC HNSI Bangka

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebagai organisasi menaungi kepentingan nelayan, masyarakat pesisir, pelaku usaha perikanan, DPC HNSI Bangka menggelar kegiatan penyuluhan tentang hukum. Kegiatan berlangsung, Selasa ( 5/11/2024) siang bertempat di Balai Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN ) Sungailiat.

Bekerja sama dengan LBH Lentera Serumpun Sebalai, Ketua DPC HNSI Bangka Slamet Riyadi berharap bagi peserta penyuluhan bisa mendapat penerangan tentang hukum.

“Harapan kami kepada masyarakat pesisir, nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan penyuluhan bantuan hukum ini bisa mendapat penerangan tentang hukum. Jangan takut ketika ada permasalahan terkait hukum DPC HNSI Bangka pada prinsipnya siap mengawal sampai selesai jika memang ada nelayan, masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.

Menurut Slamet Riyadi DPC HNSI Bangka akan mengambil langkah, jika memang ada masyarakat pesisir, nelayan dan pelaku usaha perikanan berhadapan dengan hukum. Terutama saat melakukan aktivitas sesuai profesi dimaksud .

“Langkah HNSI Bangka akan bekerja sama dengan LBH Lentera Serumpun Sebalai dan berkordinasi kepada pihak terkait. Konteks hukum dimaksud ini, jika ada masyarakat pesisir, nelayan dan pelaku usaha perikanan khusus di Kabupaten Bangka saat menjalankan profesinya bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

Menyikapi kegiatan penyuluhan tentang hukum tersebut ketua LBH Lentera Serumpun Sebalai Apriadi berharap setelah sosialisasi ini masyarakat tidak khawatir lagi meminta bantuan hukum secara gratis.

“Kami dari LBH Lentera Serumpun Sebalai berharap, setelah mensosialisasikan bantuan hukum ini masyarakat tidak khawatir dan takut lagi, minta bantuan hukum Kepada LBH Lentera Serumpun Sebalai. Karena di Kabupaten Bangka ini ada LBH berikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Prosesnya gampang datangi saja kantor LBH Lentera Serumpun Sebalai lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ),” tutupnya.

Baca Juga:  200 Guru Ngaji di Pangkalpinang dapat JKK dan JKM

Sumber : DPC HNSI Bangka

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas