
“Kami dari LBH Lentera Serumpun Sebalai berharap, setelah mensosialisasikan bantuan hukum ini masyarakat tidak khawatir dan takut lagi, minta bantuan hukum Kepada LBH Lentera Serumpun Sebalai. Karena di Kabupaten Bangka ini ada LBH berikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Prosesnya gampang datangi saja kantor LBH Lentera Serumpun Sebalai lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ),” tutupnya.
Sumber : DPC HNSI Bangka