BANGKA. PUDING BESAR. INTRIK.ID – Semangkin menghawatirkan peredaran narkoba ternyata tidak hanya di perkotaan. Barang terlarang tersebut sudah mutasi Kepedesaan, faktanya Satresnarkoba Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.
AB ( 26 Tahun ) laki – laki, warga Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar harus berhadapan dengan hukum. AB ditangkap lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui kasat narkoba IPTU Deni Wahyudi menyampaikan AB ditangkap berkat informasi masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi masyarakat bahwa seputaran Desa kota Waringin, sering terjadi transaksi narkoba. Kita dalami informasi ternyata ciri – ciri pelaku mengarah pada AB. Selanjutnya hari Kamis 23 Juni 2022 tim melakukan pengintaian sekira pukul 18 : 00 WIB pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Deni Wahyudi, Jumat ( 24/6/2022).
Proses berlanjut, setelah AB ditangkap dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Setelah ditangkap AB digeledah ditemukan sejumlah barang bukti, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi pelaku menyimpan menjadi perantara. Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Deni Wahyudi.
Berikut keterangan barang bukti yang berhasil diamankan:
a. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu *berat bruto 1,1 gram*.
b. 1 (satu) bungkus plastik strip kosong.
c. 1 (satu) ball plastik strip kosong.
d. 1 (satu) buah isolasi bening.
e. 1 (saru) buah sedotan plastik warna hitam
f. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat.
g. 1 (satu) buah buku tulis.
h. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 100.000,-.
i. 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000,-.
j. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
k. 1 (satu) unit handphone merek infinix warna hijau.
Sumber : Humas Polres Bangka