
“Peralatan Washing Plant sudah dibongkar awal tahun 2023 karena tidak beroperasi lagi, karena tidak memberikan feed ( Manfaat ). Washing plant ( WP ) itu dibangun tahun 2018 atau 2019, karena pas masuk Sungailiat memang WP sudah tidak beroperasi,” jawabnya.
Merujuk pada keterangan Wasprod PT. Timah Sungailiat, kalau proyek Washing Plant dibangun tahun 2018 dan dibongkar awal tahun 2023 berarti sudah 5 tahun. Patut dipertanyakan seperti apa perencanaan dibuat? sudah pasti ada hitungan potensi untuk menguntungkan perusahaan. Namun faktanya tidak memberikan manfaat bagi perusahaan.
Menarik untuk disikapi pembangunan Washing Plant dimaksud tentunya menelan anggaran perusahaan tidak sedikit. PT Timah Tbk dalam hal ini merupakan BUMN sudah jelas modal digunakan yakni keuangan negara. Apakah perencanaan kurang matang atau memang ada faktor lain sehingga Washing Plant Desa Penyamun dibongkar. Lantas bagaimana pertanggung jawaban proyek dimaksud?
Berkaca pada Washing Plant Tanjung Gunung sudah ada tindakan hukum. Jika masih satu rangkaian kegiatan dengan Washing Plant Desa Penyamun, rasanya kurang adil jika tidak dilakukan tindakan hukum. Namun semua itu pihak penegak hukum lah punya kapasitas mau diproses secara hukum atau tidak.
Mengingat Washing Plant Tanjung Gunung dan Penyamun milik PT. Timah Tbk, sama – sama menggunakan keuangan negara. Akan tetapi azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan, mungkin saja Washing Plant Penyamun sudah sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ). Semua tergantung pihak terkait menyikapinya seperti apa?