Mungkinkah Proyek Washing Plant PT Timah di Desa Penyamun, Lolos dari Jeratan Hukum?

    Caption: Puing – Puing Washing Plant PT. Timah di Desa Penyamun

    BANGKA. INTRIK.ID – Washing Plant adalah fasilitas digunakan untuk mencuci bahan tertentu, seperti Timah, Kerikil, Bauksit dan lainnya. Secara peruntukan keberadaan Washing Plant sangat membantu pekerjaan, khususnya memisahkan material yang tidak dibutuhkan. Tentunya pendirian Washing Plant sudah direncanakan sedemikian rupa.

    Bagaimana jika pendirian Washing Plant tidak memberikan manfaat kepada perusahaan, seperti Washing Plant didirikan PT. Timah di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Kondisinya sekarang sudah rata dengan tanah, hanya menyisakan KWH meteran listrik dan pondasi bekas bangunan.

    Sebelumnya program Washing Plant milik PT. Timah tepatnya di daerah Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru , Kabupaten Bangka Tengah. Menyeret sejumlah pejabat PT. Timah di pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) . Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Bangka Belitung.

    Berbeda dengan Washing Plant di Desa Penyamun, Washing Plant di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah kontruksi bangunannya masih ada, hanya saja tidak beroperasi. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), yang merugikan keuangan negara melalui BUMN.

    Berkaitan kondisi Washing Plant di Desa Penyamun berpotensi kah adanya dugaan Tipikor ? Semua tergantung pihak berwenang untuk menelusurinya.
    Namun program Washing Plant Desa Penyamun tidak memberikan manfaat bagi perusahaan. Seperti disampaikan Wasprod PT. Timah Sungailiat, Aditia dalam Pemberitaan INTRIK.ID tanggal 16/2/2025

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook