BangkaOpini

Mungkinkah Proyek Washing Plant PT Timah di Desa Penyamun, Lolos dari Jeratan Hukum?

×

Mungkinkah Proyek Washing Plant PT Timah di Desa Penyamun, Lolos dari Jeratan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Caption: Puing - Puing Washing Plant PT. Timah di Desa Penyamun

BANGKA. INTRIK.ID – Washing Plant adalah fasilitas digunakan untuk mencuci bahan tertentu, seperti Timah, Kerikil, Bauksit dan lainnya. Secara peruntukan keberadaan Washing Plant sangat membantu pekerjaan, khususnya memisahkan material yang tidak dibutuhkan. Tentunya pendirian Washing Plant sudah direncanakan sedemikian rupa.

Bagaimana jika pendirian Washing Plant tidak memberikan manfaat kepada perusahaan, seperti Washing Plant didirikan PT. Timah di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Kondisinya sekarang sudah rata dengan tanah, hanya menyisakan KWH meteran listrik dan pondasi bekas bangunan.

Sebelumnya program Washing Plant milik PT. Timah tepatnya di daerah Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru , Kabupaten Bangka Tengah. Menyeret sejumlah pejabat PT. Timah di pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) . Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Bangka Belitung.

Berbeda dengan Washing Plant di Desa Penyamun, Washing Plant di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah kontruksi bangunannya masih ada, hanya saja tidak beroperasi. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), yang merugikan keuangan negara melalui BUMN.

Berkaitan kondisi Washing Plant di Desa Penyamun berpotensi kah adanya dugaan Tipikor ? Semua tergantung pihak berwenang untuk menelusurinya.
Namun program Washing Plant Desa Penyamun tidak memberikan manfaat bagi perusahaan. Seperti disampaikan Wasprod PT. Timah Sungailiat, Aditia dalam Pemberitaan INTRIK.ID tanggal 16/2/2025

“Peralatan Washing Plant sudah dibongkar awal tahun 2023 karena tidak beroperasi lagi, karena tidak memberikan feed ( Manfaat ). Washing plant ( WP ) itu dibangun tahun 2018 atau 2019, karena pas masuk Sungailiat memang WP sudah tidak beroperasi,” jawabnya.

Merujuk pada keterangan Wasprod PT. Timah Sungailiat, kalau proyek Washing Plant dibangun tahun 2018 dan dibongkar awal tahun 2023 berarti sudah 5 tahun. Patut dipertanyakan seperti apa perencanaan dibuat? sudah pasti ada hitungan potensi untuk menguntungkan perusahaan. Namun faktanya tidak memberikan manfaat bagi perusahaan.

Menarik untuk disikapi pembangunan Washing Plant dimaksud tentunya menelan anggaran perusahaan tidak sedikit. PT Timah Tbk dalam hal ini merupakan BUMN sudah jelas modal digunakan yakni keuangan negara. Apakah perencanaan kurang matang atau memang ada faktor lain sehingga Washing Plant Desa Penyamun dibongkar. Lantas bagaimana pertanggung jawaban proyek dimaksud?

Berkaca pada Washing Plant Tanjung Gunung sudah ada tindakan hukum. Jika masih satu rangkaian kegiatan dengan Washing Plant Desa Penyamun, rasanya kurang adil jika tidak dilakukan tindakan hukum. Namun semua itu pihak penegak hukum lah punya kapasitas mau diproses secara hukum atau tidak.

Mengingat Washing Plant Tanjung Gunung dan Penyamun milik PT. Timah Tbk, sama – sama menggunakan keuangan negara. Akan tetapi azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan, mungkin saja Washing Plant Penyamun sudah sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ). Semua tergantung pihak terkait menyikapinya seperti apa?

Bila dikaji dari peristiwa Washing Plant PT. Timah Tanjung Gunung adanya kerugian keuangan negara, Mungkinkah Proyek Washing Plant PT. Timah di Desa Penyamun, lolos dari Jeratan Hukum? Lagi – lagi jawabnya pada pihak berwenang publik hanya bisa menanti seperti apa tindak lanjut.

Sumber: Opini Redaksi INTRIK.ID

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas