INTRIK.ID, BANGKA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka menegaskan bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan politik praktis, Minggu (4/6/2023).
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bangka, KH Syaiful Zohri yang menolak adanya kampanye atau mengajak masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu di dalam masjid.
Ia mengatakan, masjid merupakan sarana untuk melakukan ritual ibadah, sehingga harus bersih dari sikap-sikap politik praktis yang bernuansa politik kekuasaan.
“Tidak boleh melakukan kampanye di masjid. Masjid ini digunakan untuk benar-benar beribadah. Tidak boleh ada konteks kampanye atau yang sifatnya praktis,” tegas KH Syaiful.
Ia mengatakan larangan tersebut disebabkan untuk menghindari adanya perpecahan maupun ketidaknyamanan para jamaah.
“Kalau dia (calon) dari dulu sudah memiliki sikap yang bagus, jadi pengurus masjid jujur, jadi imam atau sering memberikan kajian tanpa adanya unsur perpecahan, tanpa diberi tahu pun masyarakat tentu akan memilihnya. Karena masyarakat melihat track record-nya,” jelasnya.
Meski begitu, mantan Kepala Kemenag Bangka ini tidak melarang jika dijadikan tempat pendidikan politik karena Islam tidak melarang hal tersebut.
“Kalau memang ada pembinaan khusus pendidikan politik masjid, misalnya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi masjid supaya lebih bagus, itu sah-sah saja. Yang penting tidak digunakan untuk politik praktis, apalagi mulai memasuki Pilkada,” ujar ketua Masjid Agung Sungailiat itu.(*)