Miris, Ayah Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri

    Foto: ilustrasi

    Ia mengatakan barang bukti juga sudah diamankan oleh pihaknya dimana pelaku akan dikenakan pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Pelaku akan diancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup AKP Fajar.

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook