Scroll untuk baca artikel
Hukum

Miliki 3.420 Liter Pertalite Tanpa Izin, Tiga Petani di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

×

Miliki 3.420 Liter Pertalite Tanpa Izin, Tiga Petani di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250220 133520

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 3.420 liter BBM jenis Pertalite tanpa izin resmi diamankan Polres Bangka Tengah dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam di Jalan Raya Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial P (38), S (34), dan M (45) yang seluruhnya berprofesi sebagai petani/pekebun.

Selain itu, dua (2) unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yaitu satu unit Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu (1) unit Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik, turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin,” jelasnya, Kamis (20/2/2025) di Koba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi,” tambahnya

Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas