Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Mesin Tambang Rajuk Perairan Kampas Sekitarnya Bergemuruh , LSM KPMP Babel Surati Petinggi Daerah

518
×

Mesin Tambang Rajuk Perairan Kampas Sekitarnya Bergemuruh , LSM KPMP Babel Surati Petinggi Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240208 WA0000
Caption: Tanda Panah hijau PIP Rajuk di seputaran perairan Kampung Pasir dan sekitarnya ( Sumber foto LSM KPMP Babel)

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Puluhan mesin tambang rajuk kembali bergemuruh di perairan Kampung Pasir ( Kampas ) dan sekitarnya. Menandakan aktivitas penambangan pasir timah diduga tanpa kantongi izin kembali bereaksi.

Menyikapi hal itu LSM KPMP Babel akan surati petinggi daerah, sebagai kontrol sosial ada beberapa alasan penting pihak LSM KPMP Babel menyurati petinggi daerah. Diketahui sebelumnya perairan Kampas dan sekitarnya sudah pernah diterbitkan serta dihimbau pihak APH agar tidak melakukan aktivitas penambangan.

Muncul pertanyaan kenapa daerah dilarang untuk ditambang, namun faktanya masih beraktivitas? Berhembus kabar ada pihak penjamin para penambang bekerja, tentunya jaminan itu tidak gratis diduga ada transaksi terselubung?

Ketua LSM KPMP Babel Angga Siswanto kepada redaksi INTRIK.ID Rabu ( 7-2-2024) malam mengatakan, alasan pihaknya menyurati petinggi Babel terhadap aktivitas penambangan timah diseputaran perairan Kampas didasari beberapa faktor.

“LSM KPMP Babel menyurati petinggi Babel terkait aktivitas pertambangan diperairan Kampung Pasir, Nelayan I dan sekitarnya, tentunya sudah dipertimbangkan. ada beberapa faktor kenapa aktivitas pertambangan itu harus ditertibkan,” ungkapnya.

Menurut Angga Siswanto lokasi perairan tersebut sudah dilarang untuk ditambang, himbauan larangan penambang datang dari kemenpolhukam, yang namanya himbauan harus dilaksanakan sebelum himbauan itu resmi dicabut.

IMG 20240208 WA0001

“Pada tanggal 10 Maret 2022 Kemenkopolhukam Republik Indonesia melalui surat nomor : B- 610/KM.OO/3/2022 ditujukan kepada Polda Babel, Membalas surat dari LBH HKTI Babel Nomor : 004/DPD/LBH HKTI BABEL/V2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait pembiaran aktivitas pertambangan ilegal diseputaran perairan Jalan laut, Kampung Pasir dan Lingkungan Nelayan I. Kami menyikapi himbauan Kemenkopolhukam Republik Indonesia ini masih berlaku, sebelum ada pencabutan resmi terkait larangan penambangan timah . Artinya lokasi dimaksud masih dilarang untuk ditambang,” jelas Angga.

Baca Juga:  Tambang Milik Pelaku Usaha YN, Diduga Rambah Hutan Produksi

Selain surat himbauan kemenpolhukam itu, Pentolan LSM KPMP Babel juga menyampaikan kalau diseputaran perairan Lingkungan Nelayan I Sungailiat, adanya proyek pembangunan kampung natak berbasis pariwisata.

“Seputaran wilayah lingkungan Nelayan 1 di depan kampung natak di bangun oleh pemerintah Kabupaten Bangka berbasis pariwisata , melalui program Kotaku. Namun didepannya terdapat aktivitas tambang timah jenis rajuk tower sebanyak puluhan unit di berbagai titik. Sedangkan wilayah tersebut sudah dilarang untuk ditambang, nah bagaimana ini,” kata Angga Siswanto penuh tanda tanya?

Menurut informasi dihimpun LSM KPMP Babel, maraknya aktivitas pertambangan diperairan Kampas sekitarnya. Disinyalir ada pihak penjamin para penambang agar bisa bekerja, tentunya jaminan itu diduga transaksional.

“Disini kami meminta sebagai aktivis dan lembaga memohon kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )menindak pelaku tambang tersebut. Merasa jadi bang jago karena di tahun 2022 hingga 2023 sudah di himbau dan di tertibkan. tetapi himbauan itu tidak di indahkan pelaku tambang dengan beraktivitas kembali,” tutupnya.

Sumber : LSM KPMP Babel

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas