Oleh: Aprisa Deva Aulia
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Dapat kita ketahui zaman sudah modern tetapi masih banyak masyarakat yang pola pemikirannya tidak panjang dan mudah terikut omongan orang lain. Sama hal nya dengan sekarang dimana masyarakat sering kali tergiur investasi-investasi bodong yang mudah dan instan karena bisa menghasilkan berlipat ganda keuntungan tetapi tidak tahu dampaknya.
Investasi banyak sekali bentuknya termasuk investasi online dan arisan bodong. Masyarakat sering kali dibohongi dengan kata-kata manis yang menjanjikan, investasi dan arisan biasanya berawal dari ajakan seseorang dengan hasil yang dijanjikan yang membuat para korban dengan semangat mengikuti kegiatan tanam menanam pada investasi tersebut. sudah banyak sekali berita-berita diluaran sana dimana banyak korban yang berkeluh kesah dan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib dikarenakan investasi yang mereka ikuti ternyata investasi bodong yang tidak jelas prosedurnya dan tidak memiliki izin yang membuat mereka mengalami kerugian.
Tetapi apa? Masyarakat masih saja tergiur dengan ajakan investasi-investasi ini mereka menganggap bahwasanya investasi ini sangat menguntungkan untuk kedepannya, mereka menaruh rasa percaya diri karena hasil yang akan di dapatkan bisa menjanjikan untuk di kemudian hari yang membuat mereka gelap mata dengan terus menerus melanjutkan investasi saham tersebut. Investasi bodong, sama hal nya dengan virus, dimana menginfeksi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Warga yang tergiur iming-iming keuntungan besar, rela menyerahkan tabungan dan aset mereka, tanpa menyadari risiko yang mengintai. Ketika gelembung investasi pecah, mereka terjebak dalam jurang kerugian, kehilangan harta benda, bahkan terlilit hutang.
Dampak investasi bodong tak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah sosial. Kepercayaan antar warga terkikis, hubungan keluarga terguncang, dan bahkan muncul potensi konflik sosial. Kekecewaan dan amarah yang meluap, bisa memicu tindakan anarkis dan ketidakstabilan sosial. Investasi bodong termasuk dalam kasus hukum penipuan, yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 492 UU 1/2023 dimama pelaku investasi bodong dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Perlindungan korban investasi bodong diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investasi tidak selamanya indah adakalanya investasi mengalami penurunan bisa jadi manis diawal pahit diakhir sama hal nya dengan investasi bodong tersebut. Karena hasil yang dijanjikan itu tidak nyata sama sekali melaikan timbulnya kerugian yang sangat besar, investasi bodong merupakan luka menganga di jantung ekonomi masyarakat. Dampaknya yang meluas, baik secara ekonomi maupun sosial, harus diatasi dengan langkah-langkah strategis dan komprehensif. Peningkatan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari investasi bodong dan membangun sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu masyarakat juga dapat melakukan beberapa hal untuk menghindari investasi bodong salah satu nya adalah mengecek sumber investasi kepada OJK, serta berfikir lebih jernih lagi jangan sampai kita menjadi korban selanjutnya. Jika kita menjadi korban jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib dan menghubungi layanan konsumen OJK serta ingat selalu semakin besar keuntungan nya semakin besar pula resiko kerugiannya. (*)