
Luthfia Kaila Balqis
Mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Sengketa lahan warisan di Jebus, Bangka Barat, bukan lagi sekadar konflik internal keluarga. Fenomena ini adalah bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warganya. Ketika tanah yang telah dikuasai selama puluhan tahun berdasarkan bukti historis tiba-tiba “berpindah tangan” melalui selembar dokumen administratif, kita tidak sedang sekadar melihat konflik agraria biasa—kita sedang menyaksikan krisis keadilan yang mendalam.
Pertanyaannya sederhana namun menohok: Siapa yang bermain di balik penerbitan surat tanah tersebut?
Sebuah dokumen hukum tidak mungkin terbit tanpa melalui proses panjang. Jika proses tersebut cacat sejak dalam kandungan, maka hanya ada dua kemungkinan: ketidakmampuan birokrasi atau kesengajaan yang terencana. Keduanya sama-sama berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
Ironisnya, negara sering kali hadir hanya sebagai penonton yang pasif. Mediasi memang digelar, namun kerap kali dilakukan tanpa keberanian untuk mengambil sikap tegas. Aparat seolah berlindung di balik diksi “netralitas” di atas ketidakadilan yang kasatmata. Padahal, dalam konflik yang timpang seperti ini, bersikap netral sama saja dengan membiarkan pihak yang kuat menindas yang lemah.
Rakyat akhirnya dipaksa berjuang sendirian—mulai dari menyurati pemerintah, mengajukan keberatan, hingga didorong masuk ke jalur pengadilan yang mahal dan melelahkan. Ini bukanlah solusi; ini adalah bentuk pengabaian sistematis negara terhadap hak-hak rakyatnya.
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Mentok menjadi bukti bahwa konflik semacam ini selalu berujung pada satu pola: siapa yang memiliki akses terhadap instrumen hukum, dialah yang menang. Namun, kita perlu merenungkan kembali: apakah hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, atau hanya menjadi alat legitimasi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan perampasan?
Akar masalahnya sudah sangat jelas:
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bom waktu konflik agraria akan meledak di berbagai tempat. Tanah rakyat akan terus dirampas secara “legal”, dan negara akan terus bersembunyi di balik tameng “prosedur”.
Mahasiswa dan elemen sipil tidak boleh diam. Ini bukan sekadar isu lokal di pelosok Bangka Barat, melainkan persoalan struktural yang menyangkut keadilan sosial. Tanah adalah sumber kehidupan. Ketika tanah dirampas, bukan hanya hak milik yang hilang, tetapi juga masa depan sebuah generasi.
Sudah cukup rakyat dikalahkan oleh sistem yang cacat. Negara harus bertanggung jawab! Aparat yang terlibat dalam proses administrasi harus diaudit, dan proses penerbitan surat tanah harus dibuka seterang-terangnya ke publik.
Jika transparansi dan keadilan tidak segera ditegakkan, maka satu hal yang pasti: kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum akan runtuh, dan konflik horizontal akan menjadi jalan terakhir yang terpaksa dipilih.