
Penyelesaian suatu perkara melalui musyawarah dengan mempertemukan secara langsung antara korban dengan tersangka atau yang dikenal dengan keadilan restoratif (restorative justice) juga menjadi suatu hal yang menurut penulis secara tidak langsung memberikan pandangan bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah. Akan tetapi mekanisme tersebut menjadi rujukan terutama dimata masyarakat bahwa hukum diberlakukan secara bijaksana dengan berbagai kondisi serta situasi yang berbeda.(*)