Mekanisme Restorative Justice Sebagai Perwujudan Hukum Progresif

    Penulis berpandangan juga bahwa restorative justice akan bertentangan dengan asas legalitas. Pada kasus pencurian ponsel yang dilakukan seorang ayah demi anaknya bisa mengikuti pembelajaran sekolahnya secara online (daring) namun penuntutan tersebut dihentikan setelah penyelesaian perkara melalui restorative justice. Analisis penulis terkait kasus tersebut dan juga pandangan bahwa bertentangannya restorative justice dengan asas legalitas. Hal tersebut dapat dilihat bagaimana kasus tersebut secara tidak langsung seharusnya dikenakan sanksi pidana karena perbuatan tersebut telah ada peraturan dengan kekuatan pidana yang mengaturnya. Akan tetapi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 yang telah disesuaikan, maka nilai barang atau kerugian dalam tindak pidana ringan, yang semula ditetapkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah sekarang ditetapkan menjadi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

    Penulis berpandangan bahwa Secara keberlakuan hukum penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif menjadi langkah kongkrit dalam memberikan keadilan yang setara terhadap setiap orang tanpa memandang tinggi rendah jabatan. Langkah penyelesaian suatu sengketa atau perkara pidana terkait kasus diatas menunjukkan bukti bahwa keadilan hukum bagi setiap orang tidak diberlakukan secara vertikal terhadap orang berjabatan tinggi maupun orang awam. Berdasarkan analisis penulis Mekanisme ini dilakukan untuk menciptakan alternatif penyelesaian suatu perkara pidana yang adil dan seimbang dengan memfokuskan pada upaya pemulihan atau penyelesaian suatu perkara dengan mengembalikannya kepada hubungan masyarakat.

    Ditinjau dari berbagai segi pertimbangan terkait masalah diatas, penulis menganalisis dan menarik kesimpulan bahwa mekanisme restorative justice merupakan suatu sistem yang dianggap memberikan kesetaraan suatu keadilan bagi setiap orang terutama dikalangan masyarakat biasa. Dengan adanya keadilan restoratif penulis melihat secara tidak langsung hal tersebut menjadi langkah dalam mewujudkan hukum progresif terutama bagi aparat penegak hukum dalam rangka menyelesaikan suatu perkara secara adil dan lebih detail. Secara tidak langsung penulis juga merasakan secara emosional bagaimana keinginan suatu masyarakat yang mengharapkan keseimbangan suatu keadilan hukum.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook