
Kasus yang terjadi saat ini dan masih menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat Bangka Belitung dan berbagai media sosial terkait restorative justice dalam penyelesaian perkara. Tindakan penyelesaian kasus dengan restorative justice yang menyelesaikan perbuatan pidana yang masih hangat ini terkait kasus pencurian ponsel yang dilakukan seorang ayah supaya anaknya bisa menjalankan sekolahnya secara sistem online (daring). Pembebasan kasus pencurian ini pun langsung terdokumentasikan dalam sebuah video yang tersebar dikalangan berbagai media sosial. Akan tetapi kasus tersebut dihentikan dengan berbagai pertimbangan secara hukum. Berbagai isu serta pemaparan kasus tersebut berbagai media yang menjelaskan bahwa untuk perkara tersebut memang sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru perta kali melakukan tindak pidana (pencurian). Keputusan yang diambil dalam penghentian perkara ini sungguh dilakukan dengan bijaksana. Dimana dalam perkara tersebut terlihat ada persoalan yang esensial dari seorang pelaku. persoalan yang esensial bagi seorang pelaku tidak lain yaitu rasa keinginan agar bisa memenuhi kebutuhan anaknya sekolah secara online (daring).
Penghentian penuntutan tersebut sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan secara detail dan cermat serta berbagai pemaparan dikejati Bangka Belitung serta Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kasus tersebut penghentian tuntukan terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu didasarkan pada surat ketetapan penghentian penuntutan kajari pangkal pinang nomor:01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 januari 2022. Jika dikenakan sanksi pidana maka kasus pencurian tersebut akan dikenakan pasal 362 KUHP yang merumuskan “Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
Berdasarkan pandangan penulis, restorative justice dipandang sebagai wujud hukum progresif memang sepatutnya, sebab dengan penyelesaian suatu sengketa melalui mekanisme tersebut secara sistematis dapat memberikan pandangan positif dari rakyat bahwa hukum itu tidak sesuai dengan istilah “tumpul keatas dan tajam kebawah”. Dengan adanya mekanisme penyelesaian restorative justice dalam penyelesaia sengketa atau tindak pidana lainnya secara tidak langsung bahwa hukum memberikan keadilan yang sama kepada setiap orang dengan situasi dan kondisi yang berbeda.