
Penulis: Marwan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung /Anggota DPC Permahi Babel
INTRIK.ID, BABEL — Indonesia sebagai negara hukum tentunya tidak terlepas dari bagaimana sistematika penerapan keadilan. Restorative justice yang saat ini menjadi wadah dalam wujud penyelesaian berbagai perkara hukum. Hal tersebut dilakukan dengan proses pendekatan dengan tujuan pengurangan terhadap kejahatan melalui pertemuan antara korban dan tersangka bahkan diikutsertakan keterlibatan dari masyarakat secara umum. Hal tersebut tidak lain dengan harapan terselesaikannya suatu perkara secara adil dengan berbagai pertimbangan. Restorative justice memberikan tujuan penyelesaian suatu perkara secara musyawarah bagaimana korban dan pelaku bisa meminimalisir tindakan dari seorang pelaku yaitu terkait apa yang harus dilakukannya dalam menebus kesalahan atau perbuatan tersebut.
Mekanisme restorative justice menjadi bentuk kongkret wujud hukum progresif yang memberikan keadilan dalam penyelesaian suatu perkara. Hal tersebut sesuai dengan konsep keadilan sebagaimana tercantum dalam konstitusi Indonesia dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” sehingga wujud keadilan perlu ditegakkan dengan memberikan wujud keadilan dalam berbagai sistematika kehidupan agar terwujudnya hukum yang progresif.