Penulis: Fhatira Riniar Risky
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, yang akibatnya mengganggu diri penerima pelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi dialami oleh semua golongan baik itu perempuan, laki-laki, waria, anak-anak, tua atau muda, berpendidikan atau tidak, kaya atau miskin, terlepas dari pakaian yang digunakan korban termasuk yang memakai cadar pun bisa menjadi korban. Sebagian besar korban yang mengalami kasus pelecehan seksual dialami perempuan, karena Perempuan dianggap sebagai kelompok yang rentan mengalami pelecehan seksual. Dilansir dari website komnas.com Sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.
Cangkupan mengenai pelecehan seksual tidak terbatas misalnya membuat komentar yang menghina tentang orientasi seksual atau seksualitas, meminta korban untuk melakukan tindakan seksual yang mereka sukai, mengatakan atau melakukan segala sesuatu yang memiliki makna seksual yang mana tanpa persetujuan korban yang mengakibat kan korban merasa terganggu maka dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana dan kapan saja. Masyarakat selama ini masih memiliki stigma buruk terhadap korban dengan menyalahkan korban pelecehan karena korban keluar sendiri pada malam hari. Sementara itu data yang dirilis dari bbc.com menyatakan bahwa pelecehan seksual di Indonesia banyak terjadi bahkan di siang hari. Hal itu mempertegas bahwa pelecehan seksual tidak mengenal tempat maupun waktu, dikutip dari website standup.com di Indonesia sendiri pelecehan seksual di tempat umum sudah mencapai angka 80%. Selain itu sebagian masyarakat masih percaya bahwa pelecehan seksual terjadi karena korban suka bermain atau menggoda, memakai pakaian terbuka dan ketat, dll. Pada kenyataannya pakaian bukan menjadi alasan agar seseorang dilecehkan. Perempuan yang cantik dan seksi, selalu dituduh penyebab dekadensi.
Fenomena ini menjadi salah satu kendala bagi korban untuk mendapatkan keadilan karena tidak hanya masyarakat biasa tetapi juga aparat penegak hukum dan pejabat publik sering mengeluarkan opini atau stigma serupa. Sehingga stigma tersebut semakin berkembang pada masyarakat. Stigma yang muncul dalam masyarakat selama ini didukung pula oleh berbagai media massa atau berita yang ada di Indonesia, contoh sederhananya yang sering kita temui adalah bagaimana media memberikan stigma yang menyudutkan korban dari judul berita. Media melakukan diskriminasi kepada korban secara tidak langsung melalui judul berita yang mereka rilis. Media massa juga turut melanggengkan stigma bahwa perempuan sebagai korban pelecehan seksual tidak mendapatkan keadilan dan tidak dilindungi harkat dan martabatnya. Padahal perempuan juga merupakan kelompok yang harus dijamin hak-haknya sebagai manusia.
Permasalahan diatas menjadi alasan perempuan tidak berani melaporkan insiden pelecehan seksual yang dialaminya. Hal ini menjadi masalah karena korban tidak segera melapor terlebih kasus pelecehan seksual saat ini meningkat, karena stigma negatif yang diberikan orang sekitar bahkan oleh media. Selain dari bagaimana media menulis berita terkait dengan korban, stigma negatif juga dapat ditemukan dari bagaimana korban yang mendapat pelecehan seksual justru diejek atau tidak diperlakukan semestinya. Ironis nya keluarga korban menganggap hal itu sebagai aib sehingga perlu ditutupi. Masalah ini menjadi alasan kuat mengapa kasus pelecehan seksual sering terjadi tetapi minimnya pelaporan.
Sementara itu apabila mengacu pada undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban pasal 5 dan pasal 6 Korban seharusnya dilindungi dengan mendapat perhatian khusus seperti diberikan konseling, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Lalu pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Apabila kita merujuk secara spesifik beberapa contoh kasus pelecehan seksual misalnya kita ambil dari kasus pelecehan seksual di salah satu universitas negeri yang viral baru-baru ini sehingga menjadi hangat perbincangan di berbagai media massa bahkan Kemendikbud Ristek hadir memberi perlindungan dan rasa aman melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ini menjadi sebuah revolusi besar dalam hukum Indonesia dan menjadi harapan untuk mengubah stigma masyarakat bahwa apabila terjadi pelecehan korban berani melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga dengan demikian akan berkorelasi positif dengan menurunnya kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia, tidak hanya karena tidak ada yang melaporkan tetapi memang secara kuantitatif dan secara fakta kasus tersebut bisa menurun. Dapat disimpulkan apabila hal itu terjadi penegakan hukum dalam hal kasus pelecehan itu berjalan secara baik dan secara efektif. Kita dapat menyusun regulasi agar kampus menyiapkan lembaga konseling khusus jadi bukannya hanya dokter fisik tetapi juga ada dokter psikis, dan memperkuat fungsi medical center dalam hal ini psikolog dapat melindungi korban dan memperbaiki psikis korban pelecehan. Selain itu memperkuat birokrasi kampus agar tidak menutupi hal tersebut karena sudah diperkuat dengan pernyataan dari Mendikbud Ristek lewat aturan yang dijelaskan diatas.
Apakah kita akan membiarkan pelecehan ini terus terjadi? tentu saja tidak. Diharapkan kita bisa bersama-sama menangani dan mencegah kekerasan seksual. Kita bisa mengambil peran minimal dengan bersuara dan menyatakan sikap, menunjukan keberpihakan kepada korban. Mengutip kalimat najwa shihab bahwa semoga pengetahuan ini menciptakan kesanggupan, mengendurkan kebungkaman, tidak pernah ada istilah orang asing ketika yang dibutuhkan adalah sikap saling jaga saling bela karena kita semua berharga.(*)