
INTRIK.ID – Artis Nikita Mirzani kembali mendapat penambahan masa penahanan, ia bersama asistennya Mail mendapat tambahan waktu penahanan 30 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berdasarkan surat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ungkap Ade Ary, 2 Mei 2025.