Mantan Polisi Telan Bungkusan Sabu Saat Digrebek

    Petugas juga mengamankan satu buah potongan plastik bening sisa robekan, satu bungkus kotak rokok Surya, satu buah potongan kaca pirek yang ujungnya terdapat karet warna merah, satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 3460 PF.

    Sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap dan di kurung dengan kasus yang sama.

    “Pelakuini merupakan residivis dan bebas bersyarat,” tambah AKBP Widi.

    Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 , dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(int)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook